Guru Besar UGM Diberhentikan sebagai Dosen, Tetap Terima Gaji karena Status PNS Belum Dicabut
PEKANBARU,- Edy Meiyanto (EM), Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diberhentikan sebagai dosen menyusul kasus dugaan kekerasan seksual. Namun, ia masih menerima gaji hingga kini karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar belum dicabut.
Asas Praduga Tak Bersalah Jadi Dasar
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa pemberian gaji tersebut didasarkan pada asas praduga tak bersalah. Hak EM sebagai PNS akan tetap berlaku hingga ada putusan hukum yang tetap.
"Dari aspek legal, kita perlu melihat bahwa ada asas praduga tak bersalah. Jadi, sampai terbukti bersalah, hak dan kewajibannya belum bisa dihentikan," kata Andi Sandi, Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan, tanpa keputusan final, pencabutan hak EM bisa berpotensi gugatan. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM sedang berlangsung.
Proses Pencabutan Status PNS Dipercepat
UGM telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti mandat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi bagi kementerian untuk menentukan status kepegawaian EM.
"Kami tidak bisa memastikan waktu, tetapi proses ini akan kami percepat," tegas Andi Sandi.
Kasus Kekerasan Seksual Terungkap pada 2024
Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang 2023-2024 dan baru dilaporkan ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM telah memeriksa 13 saksi dan korban.
Namun, hingga 10 April 2025, polisi menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak universitas dan terkait," kata AKBP Verena Sri Wahyuningsih dari Bidhumas Polda DIY.
Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus
DP3AP2 DIY mendesak UGM segera melaporkan kasus ini ke kepolisian dan pihaknya. Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY, menekankan bahwa tanpa laporan resmi, korban tidak mendapat pendampingan dan perlindungan hukum.
"Sampai sekarang, belum ada pendampingan karena tidak ada laporan ke UPT PPA atau kepolisian," ujarnya.
Proses hukum dan pencabutan status EM masih menunggu keputusan lebih lanjut dari kementerian dan penyidikan pihak berwajib.




