DPR Duga Jaksa Disogok/Terlibat Narko 2 Ton, ABK 3 Hari Kerja Dituntut Mati ,Mr.Phong si Bandar Bebas
Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba di Batam.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Menurutnya, dari hasil rapat dengar pendapat dengan keluarga dan penasihat hukum, Fandi dinilai tidak memiliki peran dominan dalam kasus tersebut. Fandi disebut baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon dan mengaku tidak mengetahui isi 67 kardus yang kemudian terbukti berisi narkoba.
“Kami ingin memastikan jaksa bekerja secara benar. Jika perannya bukan dominan, mengapa tuntutannya maksimal hingga hukuman mati? Itu yang ingin kami dalami,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Pemanggilan JPU dijadwalkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hotman Paris Soroti Kejanggalan Kasus
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR, pengacara Hotman Paris Hutapea memaparkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
Hotman menjelaskan, Fandi awalnya direkrut untuk bekerja di kapal bernama Northstar dan diminta berangkat ke Thailand. Namun setibanya di sana, Fandi justru dipindahkan menggunakan speedboat ke kapal lain bernama Sea Dragon.
Tiga hari setelah naik kapal tersebut, sebuah kapal nelayan datang dan menurunkan 67 kardus. Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan membantu memindahkan kardus tersebut. Saat menaruh curiga, Fandi mengaku telah menanyakan isi kardus kepada kapten dan wakil kapten kapal yang sama-sama warga Indonesia. Keduanya disebut menjawab bahwa kardus berisi uang dan emas.
Hotman juga menyoroti perubahan rute pelayaran yang semula disebut menuju Filipina, tetapi justru melintasi perairan Indonesia di Tanjung Karimun hingga akhirnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai.
Menurut Hotman, secara logika kecil kemungkinan pemilik narkoba senilai sekitar Rp4 triliun mempercayakan muatan tersebut kepada kapten yang tidak dikenal. Ia menilai tanggung jawab utama seharusnya berada pada kapten kapal, bukan ABK yang baru bekerja beberapa hari.
“Tidak ada bukti bahwa Fandi mengetahui isi kardus tersebut. Namun ia justru dituntut hukuman mati. Ini yang kami nilai janggal,” tegas Hotman.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.




