Mobil Dinas Rp 8,5 M, Efisiensi Anggaran, Marwah itu Akhlak bukan Mobil

Mobil Dinas Rp 8,5 M, Efisiensi Anggaran, Marwah itu Akhlak bukan Mobil

Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar Tuai Sorotan

Rencana pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 8,5 miliar menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan hingga saat ini dirinya belum menerima kendaraan dinas yang dimaksud dan masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas lapangan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni membenarkan adanya alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga disebut telah menganggarkan pembelian SUV hybrid bermesin 3.000 cc dengan kemampuan off-road yang mumpuni.

Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan yang dimaksud diduga merupakan Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Mobil ini diketahui menggunakan mesin 2.996 cc PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan memiliki harga sekitar Rp 7,43 miliar di Jakarta untuk spesifikasi standar.

Alasan Kebutuhan Kendaraan Off-Road

Sekda Sri Wahyuni menjelaskan bahwa kebutuhan kendaraan tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis Kaltim yang memiliki medan berat, khususnya di wilayah pelosok. Ia mencontohkan kunjungan gubernur ke daerah seperti Bongan, yang memerlukan kendaraan tangguh untuk menjangkau lokasi dengan jalan berlumpur dan berbatu.

Menurutnya, pengadaan ini tetap mengedepankan prinsip value for money dan efisiensi jangka panjang. Meskipun sebelumnya sempat ada rencana penghentian pengadaan kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2025, kendaraan untuk pimpinan daerah dinilai sebagai pengecualian guna mendukung fungsi pelayanan VVIP dan penerimaan tamu negara.

Gubernur: Masih Gunakan Mobil Pribadi

Menanggapi polemik tersebut, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa hingga kini Pemprov Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas baru untuknya. Ia menyebut masih memakai kendaraan pribadi dalam menjalankan tugas.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov memiliki kendaraan dinas di Jakarta untuk mendukung kegiatan kepala daerah di tingkat nasional. Menurutnya, sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim kerap menerima tamu dari dalam dan luar negeri, sehingga diperlukan kendaraan representatif demi menjaga citra daerah.

Mengacu pada Permendagri

Rudy menegaskan pengadaan kendaraan dinas tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur bahwa kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep hingga 4.200 cc. Ia menyebut spesifikasi yang direncanakan masih sesuai batas aturan tersebut.

Akademisi Soroti Skala Prioritas

Sementara itu, Dosen Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai pengadaan mobil dinas dengan nilai fantastis mencerminkan persoalan prioritas di tengah kebutuhan sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Menurutnya, komitmen efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah daerah menjadi dipertanyakan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa efisiensi hanya sebatas retorika.

Polemik ini pun memunculkan perdebatan di masyarakat terkait keseimbangan antara kebutuhan operasional kepala daerah dan prioritas pembangunan publik di Kalimantan Timur.