Korban Curi, Owner Resto Tersangka usai Unggah CCTV :Mengayomi Penjahat,Penting Duit, Meras ala Polisi

Korban Curi, Owner Resto Tersangka usai Unggah CCTV :Mengayomi Penjahat,Penting Duit, Meras ala Polisi

Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menjelaskan kronologi hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Zendhy Kusuma bersama istrinya ke Bareskrim Polri.

Melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya, dijelaskan bahwa peristiwa bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat Zendhy dan istrinya datang ke restoran milik Nabilah dan memesan 14 menu makanan dan minuman.

Tidak lama kemudian, pasangan tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi dengan masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan. Aksi tersebut memicu keributan di dalam restoran.

Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya terlihat memukul lengan kanan kepala dapur (head kitchen) Abdul Hamid serta memukul pendingin makanan (chiller) sambil melontarkan ancaman akan merusak restoran. Selain itu, mereka juga diduga melontarkan berbagai ucapan bernada kasar kepada staf restoran.

Setelah kejadian tersebut, Zendhy dan istrinya meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan mereka. Seorang staf bernama Rahmat sempat mengejar mereka sambil membawa mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk memproses pembayaran, namun upaya tersebut tidak diindahkan.

Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial pribadinya. Menurut kuasa hukumnya, unggahan itu bertujuan agar pelaku usaha lain lebih waspada terhadap kejadian serupa.

Saling Somasi dan Laporan Polisi

Pada 24 September 2025, pihak Nabilah melayangkan somasi kepada Zendhy dan istrinya dengan tuntutan agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pegawai restoran.

Namun, Zendhy dan istrinya justru membalas somasi tersebut. Dalam balasan itu, menurut kuasa hukum Nabilah, mereka mengakui telah mengambil makanan dan minuman, tetapi sekaligus menuntut Nabilah membayar ganti rugi Rp1 miliar atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat unggahan CCTV tersebut.

Merasa tuntutan tersebut tidak masuk akal, Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian.

Sebagai balasan, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyerangan terhadap kehormatan melalui media elektronik.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam proses perdamaian itu, pihak pelapor disebut meminta Nabilah membayar Rp1 miliar, menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga pelapor, serta mengakui bahwa unggahannya merupakan fitnah.

Penetapan Tersangka

Proses penyidikan atas kedua laporan tersebut terus berjalan. Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy dan istrinya sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan Nabilah.

Namun di waktu yang hampir bersamaan, Nabilah masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri. Gelar perkara kemudian dilakukan pada 26 Februari 2026, dan dua hari setelahnya, 28 Februari 2026, Nabilah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Tanggapan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan pihak kepolisian akan mendalami polemik terkait penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, kasus ini merupakan perkara saling lapor antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa Polri akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.