Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS 2026–2031
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna atas calon yang diajukan Presiden, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Adapun susunan Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri atas Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja), Murti Utami Adyanto dan Rukijo (unsur pemerintah), Afif Johan (unsur pekerja), Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto (unsur pemberi kerja), serta Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat).
Sementara itu, jajaran Direksi 2026–2031 meliputi Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, serta Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati sebagai Direktur.
Berdasarkan UU 24/2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, hingga memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi. Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Di sisi lain, Direksi bertugas melaksanakan operasional BPJS untuk memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam maupun di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasannya.
Direksi juga memiliki kewenangan menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengelola dan memindahtangankan aset sesuai batas nilai dan mekanisme yang diatur undang-undang.
Prihati Pujowaskito merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer dan pengalaman panjang di bidang pelayanan kesehatan serta manajemen rumah sakit. Lahir di Solo, 29 Maret 1967, ia pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus pada 1990–2000, kemudian menjadi dokter spesialis jantung di lingkungan TNI AD. Ia juga menjabat sebagai Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto (2018–2021) dan Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto (2021–2022). Pada 2023–2025, ia dipercaya menjadi Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.




