Inspirasi Kegiatan Masa Pengenalan Siswa SMAN 3 Pekanbaru yang Menarik
PEKANBARU,- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu kegiatan yang diikuti siswa baru saat menginjak jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Adapun kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru SMA Negeri 3 Pekanbaru dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 14-16 Juli 2023 bertempat di Aula dan lapangan SMA Negeri 3 Pekanbaru. Kegiatan ini diawali dengan upacara pembukaan MPLS yang dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah, Erdani dan diikuti oleh segenap bapak ibu guru karyawan beserta seluruh peserta didik SMA Negeri 3 Pekanbaru.
Erdani mengatakan tujuan Pelaksanaan MPLS diantaranya: memantapkan dan meyakinkan peserta didik baru untuk menimba ilmu di SMA Negeri 3 Pekanbaru, memperkenalkan peserta didik baru pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku didalamnya, memperkenalkan lingkungan SMA Negeri 3 Pekanbaru baik fisik maupun non fisik pada peserta didik baru agar selama sekolah peserta didik merasa nyaman dan konsentrasi untuk belajar, memperkenalkan peserta didik baru terhadap sistem pendidikan dan metode pembelajaran di SMA Negeri 3 Pekanbaru dan menumbuh kembangkan karakter dan semangat nasionalisme bagi peserta didik baru.
":Kegiatan MPLS ini diakhiri dengan upacara penutupan MPLS yang dilaksanakan di lapangan upacara SMK Negeri 3 Pekanbaru. Selamat datang dan selamat belajar kepada peserta didik baru SMA Negeri 3 Pekanbaru tahun pelajaran 2023/2024.Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang diadakan untuk para siswa agar mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya. Nantinya, MPLS akan diisi dengan berbagai macam kegiatan bermanfaat serta positif bagi siswa baru." Jelas Erdani
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan yang mengarahkan pada tindakan perpeloncoan, kekerasan maupun perilaku tidak wajar.Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, akan ada kegiatan wajib serta kegiatan pilihan yang harus dilaksanakan selama masa MPLS. Kegiatan tersebut telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.




