Penyesuaian Data JKN, Iuran 11 Juta Peserta PBI Tetap Ditanggung Negara

Penyesuaian Data JKN, Iuran 11 Juta Peserta PBI Tetap Ditanggung Negara

Pemerintah memutuskan tetap menanggung iuran jaminan kesehatan bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan tersebut berlaku selama masa transisi tiga bulan ke depan dan berpotensi meningkatkan jumlah peserta sekaligus kebutuhan anggaran program JKN.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan DPR dalam rapat konsultasi pengelolaan data jaminan sosial yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, selama masa transisi, jumlah peserta PBI JKN diperkirakan melampaui kuota yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, jumlah penerima PBI JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa dengan alokasi anggaran Rp 48,7 triliun.

Namun, 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026 telah lebih dulu digantikan oleh penerima baru. Akibatnya, selama masa transisi, total peserta PBI JKN meningkat menjadi sekitar 107 juta jiwa.

Dengan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per jiwa per bulan, pemerintah harus menambah anggaran sekitar Rp 1,3 triliun untuk menanggung iuran 11 juta peserta PBI nonaktif selama tiga bulan. “Setelah masa transisi berakhir, jumlah penerima PBI JKN akan kembali sesuai kuota awal,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, masa transisi diberikan untuk memberi waktu bagi Kementerian Sosial melakukan validasi ulang data kepesertaan sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.

Peserta yang kembali dinyatakan layak akan direaktivasi, sementara yang tidak lolos verifikasi tidak lagi menerima bantuan iuran. “Ini untuk memberi jeda agar masyarakat tidak kaget,” kata Purbaya.

Kebijakan penundaan penarikan iuran tersebut diambil menyusul sorotan publik terhadap penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Namun di lapangan, kebijakan itu memicu berbagai persoalan. Sejumlah warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat mengakses layanan kesehatan. Lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak, termasuk di Semarang, Jawa Tengah, di mana warga harus bolak-balik mengurus reaktivasi sambil menahan rasa sakit.

Untuk mendukung proses reaktivasi otomatis selama masa transisi, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 15 miliar. Dana tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan guna menjaga likuiditas BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan, dengan sekitar Rp 10 triliun direncanakan untuk memperkuat permodalan. Pencairan dana tersebut masih menunggu proposal dan kejelasan program dari manajemen BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden untuk menghapus piutang iuran dan denda JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas 3. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban tunggakan peserta serta meningkatkan kepesertaan aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan kesiapan pihaknya melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, proses reaktivasi tidak sulit selama surat keputusan dari Kementerian Sosial telah diterbitkan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI JKN turut berdampak pada 120.472 peserta dengan penyakit katastropik, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan rutin.

Purbaya menambahkan, sejak 2023 tingkat pembayaran iuran PBI JKN selalu berada di atas 99 persen. Karena itu, penyesuaian data kepesertaan ke depan perlu dilakukan secara lebih terukur dan bertahap agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.