Kasus Suap Sengketa Lahan, Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka

Kasus Suap Sengketa Lahan, Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang baru delapan bulan menjabat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus sengketa lahan. KPK menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum Eka menjabat.

“Ketua PN baru, sementara yang lama bagaimana? Tentu akan didalami. Ini menjadi pintu masuk untuk perkara ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (8/2/2026).

Asep menegaskan KPK tidak akan berhenti hanya pada pihak yang terkena OTT. “Apabila ditemukan hubungan atau keterlibatan lain, kami wajib mendalami dan menangani siapa pun yang terlibat, tidak terbatas pada pejabat sebelumnya,” ujarnya.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga berasal dari PN Depok, dan dua dari pihak swasta. Identitas mereka adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

  2. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

  3. Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)

  4. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)

  5. Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD)

Kasus ini bermula dari pengurusan sengketa lahan di Depok, di mana Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi Rp 850 juta. Berdasarkan suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang kemudian menjadi dasar keputusan Ketua PN Depok untuk mengeksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.