Suap Restitusi Pajak, Kepala KPP Banjarmasin,Mulyono Rangkap Jabatan di Belasan Perusahaan

Suap Restitusi Pajak, Kepala KPP Banjarmasin,Mulyono Rangkap Jabatan di Belasan Perusahaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak, diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Mulyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa Mulyono tercatat menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan.

“Jumlah perusahaannya lebih dari 10, tepatnya ada 12,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Budi menjelaskan, KPK akan mendalami keterkaitan rangkap jabatan tersebut dengan dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono. Penyidik akan menelusuri kemungkinan perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana atau modus untuk mengakali kewajiban perpajakan.

“Kami akan melihat apakah ada pola atau skema tertentu, misalnya perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai layering atau sarana lain dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan aspek perpajakan yang sedang diselidiki, di luar pokok perkara suap pengaturan restitusi pajak.

Terkait persoalan rangkap jabatan, Budi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dari sisi etika dan disiplin pegawai. Sementara itu, KPK akan tetap fokus pada pembuktian unsur tindak pidana korupsi.

“Apakah rangkap jabatan tersebut terpantau atau melanggar ketentuan internal, itu akan ditangani oleh Kementerian Keuangan. KPK fokus pada dugaan perbuatan korupsinya,” ujarnya.

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB dan menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat disetujui dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

Permintaan tersebut disepakati sebesar Rp 1,5 miliar, yang disalurkan setelah dana restitusi dicairkan. Uang tersebut dicairkan melalui penggunaan invoice fiktif, lalu dibagi sesuai kesepakatan, yakni Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus.

Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta, setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka rumah.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY menggunakan Rp 300 juta untuk DP rumah, sedangkan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.