Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru, Budaya Setor Tunai & Bingkisan Branded dibalut dengan 'Niat Baik' Korbankan Uang Rakyat
Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru, Budaya Setor Tunai & Bingkisan Branded dibalut dengan 'Niat Baik' Korbankan Uang Rakyat
PEKANBARU,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekda Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali menghadirkan sejumlah saksi kunci di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Selasa (1/7/2025) . Dalam kesaksian yang terekam, sejumlah informasi baru mencuat, termasuk aliran dana tunai, barang mewah, hingga kondisi defisit anggaran gaji pegawai selama masa kepemimpinan Risnandar.
Menurut JPU KPK dalam dakwaan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga memotong anggaran Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari APBD 2024 senilai total Rp8,959 miliar. Dana itu disinyalir dialirkan ke:
Risnandar Mahiwa : Rp2,912 miliar
Indra Pomi Nasution : Rp2,41 miliar
Novin Karmila : Rp2,036 miliar
Ajudan “Untung” : Rp1,6 miliar
Modus operasinya yaitu Novin melaporkan pencairan GU/TU kepada Risnandar, lalu Indra Pomi menandatangani SPM dan SP2D. Pencairan tersebut kemudian dilakukan tanpa kebutuhan mendesak, seperti pesta rapat (Rp700 juta) dan logistik (Rp5,8 miliar) Saksi dari OPD seperti Kadisperindag Zulhelmi Arifin, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian, Kabid Prasarana Perkim Martin, serta Kepala BPKAD dan Dishub dihadirkan pada persidangan hari ini
foto: Novin Karmila, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi
Aliran Dana Tunai ke Pejabat Tinggi
Salah satu saksi mengakui menyerahkan uang tunai senilai Rp10 juta kepada Indra Pomi, mantan Sekda Kota Pekanbaru, pada Maret 2024, yang disebut sebagai bagian dari inisiatif pribadi. Dana tersebut diberikan secara langsung tanpa dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan saksi menyebutkan tidak mengetahui kepada siapa uang itu diteruskan oleh Indra Pomi.
Selain itu, terdapat penyerahan uang tunai lain di bulan Juli 2024 (Rp10 juta), Agustus (Rp5 juta), dan Oktober (Rp5 juta). Sebagian uang diserahkan langsung kepada pejabat, sebagian lainnya melalui ajudan.
Saksi juga mengungkap bahwa ia pernah menyerahkan uang Rp50 juta menggunakan goodie bag, diduga ditujukan kepada PJ Wali Kota Risnandar Mahiwa. Namun, tidak ada informasi lanjut ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan.
Barang Mewah untuk Pj Walikota, Risnandar
Dari fakta persidangan juga terungkap adanya pemberian barang-barang mewah, termasuk sepatu merek Beli dan tas mewah bermerk yang diberikan sekitar bulan Juli 2024, bertepatan dengan ulang tahun Risnandar. Barang-barang ini disebutkan oleh saksi Aldi dalam proses penyidikan.
Motif dan Sumber Dana
Saat dicecar hakim, saksi berdalih bahwa seluruh pemberian tersebut dilakukan atas dasar inisiatif pribadi dan tidak ada maksud untuk memperoleh jabatan atau balas jasa. “Saya hanya ingin membantu, karena banyak tamu dan kebutuhan mendesak di kantor,” ujarnya. Ia menyebut dana berasal dari gaji pribadi dan hasil tabungan, meskipun tidak dapat merinci jumlah pastinya.
Namun, pengakuan itu sempat dibantah hakim karena pemberian uang dan barang mewah dilakukan secara berkala dan terstruktur. Hakim menilai hal ini tidak lagi murni “inisiatif”, melainkan sudah menjadi kebiasaan dan sistematis dalam lingkungan birokrasi.
Kondisi Anggaran Pemko Pekanbaru: Gaji Minus dan Tidak Cair
Fakta mencengangkan lain terungkap ketika Risnandar Mahiwa menanggapi kesaksian. Ia menyatakan bahwa saat menjabat sebagai Pj Wali Kota, anggaran gaji pegawai minus hingga empat bulan. “Saat saya masuk, dana gaji tiba-tiba hilang entah ke mana. Akibatnya saya harus melakukan efisiensi besar-besaran,” ujar Risnandar.
Ia mengakui hanya pernah melakukan satu kali pelantikan pejabat, dan itu pun dalam rangka mengembalikan pegawai lama ke posisi semula. Risnandar menegaskan bahwa setiap mutasi atau pelantikan telah melalui mekanisme Kementerian Dalam Negeri dan bukan kewenangan pribadi.
foto: ajudan 'untung'
Mobil Dinas dan Penerimaan Tamu
Persidangan juga menyoroti soal penggunaan mobil dinas CR-V putih, goodie bag, serta antrean tamu dari lobi hingga ruangan Sekda yang disebut “luar biasa ramai”. Hakim mempertanyakan apakah dana untuk menerima tamu-tamu tersebut berasal dari anggaran resmi atau pribadi, namun saksi mengaku tidak tahu pasti. Beberapa tamu yang datang ke pasar rakyat juga disebut-sebut meminta pejabat membeli barang sebagai bentuk bantuan sosial spontan.
Dari keseluruhan sidang yang telah berjalan, penyerahan uang secara tunai tanpa LPJ terjadi beberapa kali, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.Barang mewah seperti tas dan sepatu diserahkan tanpa bukti dokumentasi formal.Tidak ada kejelasan atas pemanfaatan dana tersebut, baik oleh Risnandar maupun Indra Pomi. Pembelaan dari pihak terdakwa bahwa tindakan tersebut murni bantuan pribadi, tidak sepenuhnya diterima hakim.
Dugaan korupsi tetap mengarah pada pemotongan dan penyalahgunaan anggaran GU/TU yang dialirkan kepada pejabat Pemko secara sistematis.Sidang lanjutan akan kembali menghadirkan saksi tambahan dan membandingkan kesaksian satu sama lain, termasuk kesaksian dari Aldi, Untung, dan pejabat OPD lainnya.
Reporter : Ishak




