Korupsi Dana Kebun Binatang Surabaya Naik Penyidikan, Direksi Keuangan Dipanggil
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tiga direksi aktif yang menangani pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah status penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik berupaya menelusuri adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memperdalam bukti terkait alur pengelolaan dan penggunaan dana perusahaan.
Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari Direksi Keuangan, Kepala Departemen Keuangan, serta Bendahara beserta staf keuangan. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam sistem administrasi dan birokrasi keuangan di PD TSKBS.
Franky juga menegaskan bahwa para direksi yang diperiksa masih aktif menjabat. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti kebijakan di masa lalu, tetapi juga mencermati praktik pengelolaan keuangan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di kantor PD TSKBS yang berlokasi di Jalan Setail, Surabaya. Tim Pidsus menyisir sejumlah ruangan penting, mulai dari bagian administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, hingga ruang arsip.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat boks kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel milik jajaran direksi. Beberapa ruangan keuangan juga sempat disegel guna menjaga keutuhan barang bukti.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, Kejati Jatim masih menghitung potensi kerugian negara serta mendalami keterangan para saksi sebelum menetapkan tersangka. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus dugaan korupsi di salah satu ikon wisata Kota Surabaya tersebut secara profesional dan transparan.




