Korupsi Minyak Pertamina, Tuntutan 18 Tahun & 13,4 T Dinilai Tak Selaras dengan Dakwaan
Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Febri mengaku terkejut atas tuntutan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun kepada Kerry. Meski demikian, ia menyebut tuntutan tersebut sebenarnya sudah dapat diperkirakan sebelumnya.
“Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini,” ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Febri, tuntutan jaksa tergolong sangat berat, terutama jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dinilainya masih membingungkan. Ia juga menyoroti besaran uang pengganti yang dianggap tidak selaras dengan dakwaan. Pasalnya, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, namun dituntut membayar uang pengganti hingga Rp13,4 triliun.
Febri menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, besaran uang pengganti maksimal adalah sejumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Ia mengaku telah mempelajari berkas perkara tersebut dan menilai terdapat perdebatan hukum yang cukup mendasar. Menurutnya, ada kecenderungan persoalan perbedaan tafsir kontrak dalam ranah perdata atau bisnis ditarik menjadi perkara pidana korupsi.
“Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kerry dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.




