KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Belum Ditahan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Gus Yaqut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan untuk langsung dilakukan penahanan.
Menurut Budi, penghitungan kerugian negara menjadi unsur penting karena penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata. Proses tersebut saat ini sedang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pendalaman perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga sebagian besar pemeriksaan dilakukan oleh tim auditor BPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berlangsung selama lebih dari empat jam. Materi yang digali berkaitan dengan kebijakan dan mekanisme pengelolaan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian bagi negara.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya. Ia menegaskan bahwa dirinya menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada tim pemeriksa.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Hingga saat ini, KPK menunggu hasil final perhitungan BPK terkait nilai kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.




