KPK Dalami Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Camat dan Kades Ikut Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Camat dan Kades Ikut Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali memanggil sejumlah saksi dari unsur pemerintah kecamatan hingga desa terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Markas Polda Jawa Tengah. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).

Adapun saksi yang dipanggil pada kesempatan ini antara lain Rukin, perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; serta Suranta, Camat Gabus, Kabupaten Pati. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ketiganya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, mulai dari kepala desa, calon perangkat desa, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai mekanisme, tata cara, serta praktik pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Penyidik juga mendalami adanya pengumpulan sejumlah uang dari para calon perangkat desa yang dihimpun oleh pihak-pihak tertentu, untuk kemudian diserahkan kepada tersangka SDW selaku Bupati Pati,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo serta tiga kepala desa. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Kuningan selama 20 hari, terhitung hingga 8 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sudewo bersama kelompok yang disebut sebagai Tim 8 diduga menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada setiap calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, total dana hasil pemerasan yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Meski demikian, Sudewo membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengisian jabatan perangkat desa baru dijadwalkan pada Juli 2026, sehingga menurutnya belum pernah ada pembahasan resmi maupun tidak resmi terkait hal tersebut. Ia juga menegaskan tidak menerima uang apa pun dan mengklaim selalu mendorong proses seleksi yang adil, objektif, dan bebas dari praktik kecurangan.

Di luar perkara ini, Sudewo juga telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus tersebut berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.