Korupsi Proyek Drainase, Polres Anambas Limpahkan Tersangka ke Kejari
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi ke laut di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026, di Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Kapolres Kepulauan Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit I Tipidkor sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan uang muka sebesar 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Perbuatan tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MH (44), seorang aparatur sipil negara, AZ (42) dari pihak swasta, dan PR (60) yang juga berasal dari pihak swasta.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain ketiga tersangka, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum pekerjaan, laporan progres proyek, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, hingga peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
AKP Bambang Sutmoko menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang memadai.
“Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujarnya.
Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan. Polres Kepulauan Anambas menyatakan akan terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.




