Tanah Pemda Inhu Jadi Milik Pribadi,Sertipikat Bodong Terbit,SOP Pengukuran Diabaikan, Kolusi tak Terhindarkan
PEKANBARU –Seorang pegawai Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Abdul Karim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Jaksa mengungkap, Karim yang menjabat sebagai petugas ukur, diduga tidak menjalankan prosedur saat mengukur bidang tanah seluas 23.073 m² yang diajukan oleh almarhumah Martinis.Ia tidak memverifikasi batas, peta dasar, serta legalitas sempadan, meski mengetahui tanah tersebut milik Pemkab Inhu yang telah dibeli sejak tahun 2003.Akibat perbuatannya, tanah milik negara berpindah tangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Daerah, Jumat(11/7/2025).
Zaizul, mantan Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota panitia pemeriksaan tanah, didakwa terlibat dalam penerbitan sertipikat hak milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sertipikat tersebut terbit atas nama almarhumah Martinis, meskipun lahan itu tercatat sebagai aset Pemda sejak dibeli pada 2003. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ia tidak melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan, tidak memverifikasi batas tanah, serta menandatangani berita acara seolah-olah hadir dalam sidang panitia pemeriksa tanah. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Kepala BPN. Perbuatan Zaizul dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Inhu.
Salah satu saksi mempunyai tanah yang bersempadan dengan tanah berperkara menyampaikan bahwa berdasarkan cerita keluarga, tanah yang disengketakan merupakan bagian dari lahan seluas dua hektare yang dibagi menjadi empat bagian oleh orang tuanya. Salah satu bagian, seluas kurang lebih 7.500 meter persegi, disebut telah dijual kepada Martinis sejak tahun 1996 dengan ganti rugi sebesar Rp1.500.000.
Foto kedua terdakwa Abdul Karim & Zaizul
“Saya diberi tahu orang tua bahwa tanah itu dijual ke Bu Martinis. Saya tahu batas-batas tanahnya karena saya juga diberi sebidang tanah di sebelahnya. Tapi saya tidak tahu surat-suratnya seperti apa,” ujar saksi yang mengaku baru kembali ke lokasi pada 2011 setelah lama merantau.
Namun, saat ditanya hakim dan jaksa soal bukti fisik seperti patok atau sertifikat, sebagian besar saksi tidak dapat menunjukkannya. Pemeriksaan lapangan (floating) yang dilakukan sebelumnya memang menunjukkan kebun sawit milik Martinis ada di lokasi sengketa, namun keabsahan dokumen masih dipertanyakan.
Keempat saksi yang hadir menyampaikan keterangan berbeda-beda mengenai status kepemilikan lahan. Saksi pertama menjelaskan bahwa lahan seluas 7.500 meter persegi berasal dari tanah milik orang tuanya. Tiga bidang dijual, termasuk kepada Martini, sementara satu bidang menjadi miliknya. Ia mengenal adanya dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), namun tidak mengetahui proses penerbitannya. Ia juga menyebutkan bahwa penjualan dilakukan demi membiayai pendidikan adiknya. Saat hakim menunjukkan adanya kejanggalan dalam dokumen, Hariyanto menyatakan dirinya hanya diminta menandatangani sebagai pihak bersempadan.
Saksi kedua yang merupakan mantan Ketua RW, menyatakan bahwa ia mendapat informasi dari camat bahwa lahan tersebut milik Pemda Inhu. Ia menyebutkan bahwa lokasi itu sempat direncanakan menjadi pasar rakyat, namun pembangunan dibatalkan dan bangunan dibongkar. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam urusan tanah tersebut meskipun berada dalam wilayah RWnya.
Saksi ketigaI merupakan mantan Ketua RT, menyebut tanah itu milik Pemda berdasarkan plang yang pernah dipasang, meski tanpa keterangan ukuran. Ia juga mengingat bahwa pada tahun 2010, lahan tersebut pernah digunakan untuk menanam jagung.
Saksi lain yang merupakan Ketua RT juga menguatkan keterangan bahwa lahan tersebut milik Pemda dan tidak mengetahui ada kepemilikan pribadi sebelumnya. Ia menambahkan bahwa sawit yang kini tumbuh di lokasi merupakan hasil tanam pihak yang membeli dari Martinis sebelum sertifikat atas namanya diterbitkan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwai mempertanyakan kejelasan proses peralihan lahan dan meminta klarifikasi apakah lahan yang dibeli Martinis memang bagian dari dua hektare milik keluarga dari saksi pertama,Hariyanto. Namun para saksi banyak yang tidak dapat menjelaskan secara rinci, baik soal patok batas maupun legalitas kepemilikan.
Hakim tampak fokus menyoroti ketidaksesuaian dokumen administratif dan lemahnya bukti tertulis dari kedua belah pihak. Ketidaktahuan saksi tentang prosedur administrasi tanah, serta adanya pencoretan nama dalam dokumen, menimbulkan dugaan terjadinya pemalsuan atau penyalahgunaan surat tanah.
Suasana sidang berjalan tegang namun tetap tertib. Hakim berulang kali mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau cerita turun-temurun.
Reporter :Ishak




