Eksekusi Hotel Sultan Ditolak, PT Indobuildco Soroti Putusan PTUN, Minta Penundaan dan Uang Jaminan

Eksekusi Hotel Sultan Ditolak, PT Indobuildco Soroti Putusan PTUN, Minta Penundaan dan Uang Jaminan

PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, meminta agar negara menyediakan uang jaminan apabila eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tetap dilaksanakan. Permintaan ini disampaikan menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang memenangkan negara dalam sengketa lahan Hotel Sultan.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur bahwa putusan yang bersifat serta-merta harus disertai dengan uang jaminan untuk mengantisipasi potensi kerugian di kemudian hari.

Hamdan menegaskan, besaran uang jaminan yang diminta setara dengan nilai bangunan Hotel Sultan. Sebelumnya, pihaknya menyebut nilai tersebut mencapai sekitar Rp 28,292 triliun, yang mereka anggap sebagai nilai pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah.

Selain meminta uang jaminan, PT Indobuildco juga meminta agar eksekusi pengosongan Hotel Sultan ditunda. Hamdan menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan keberatan saat proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya banding dan kasasi.

Alasan lain yang dikemukakan adalah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan tidak sah sejumlah surat somasi dan tindakan administratif yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan dan penagihan kewajiban kepada PT Indobuildco. Hamdan menilai, terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan dan harus sama-sama dipertimbangkan.

PT Indobuildco juga menyoroti dampak sosial dari rencana eksekusi, khususnya terhadap sekitar 3.000 karyawan Hotel Sultan yang dinilai berpotensi kehilangan pekerjaan. Selain itu, konflik lahan yang berkepanjangan disebut telah berdampak pada menurunnya tingkat hunian hotel dan apartemen di kawasan tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu delapan hari kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan Hotel Sultan kepada negara, terhitung sejak 9 Februari 2026. Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Kharis Sucipto, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Kharis menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hotel Sultan telah berakhir pada 2023. Berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 1984, tanah dan bangunan di kawasan eks Asian Games merupakan milik negara. Lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara sejak 2010, sementara pencatatan bangunan rampung pada 2025.

Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah eks-HGB 26 dan 27 Gelora beserta bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara. Putusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.