Mensos Klarifikasi Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS Berasal dari Presiden Prabowo
Polemik terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terus berlanjut. Perdebatan tidak hanya datang dari masyarakat yang terdampak, tetapi juga terjadi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Isu ini kembali mencuat setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa penonaktifan PBI BPJS merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan turut dipublikasikan Kompas TV pada Kamis (12/2/2026).
Gusti menyebut, kebijakan tersebut berdampak pada 24.401 warga Denpasar yang status PBI-nya dinonaktifkan. Ia bahkan mengklaim instruksi itu tercantum dalam peraturan presiden. Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar memastikan akan tetap melindungi warganya dengan membayarkan iuran BPJS bagi peserta yang dinonaktifkan pemerintah pusat. Kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,07 miliar.
Gusti juga mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS agar kepesertaan warga bisa kembali diaktifkan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah tegas adanya instruksi Presiden untuk menonaktifkan peserta PBI. Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Menurut Gus Ipul, kebijakan tersebut merujuk pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal. Ia menegaskan bahwa kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah wajib menggunakan DTSEN sebagai dasar pelaksanaan program bantuan sosial.
Gus Ipul menegaskan, tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan peserta PBI BPJS. Penyesuaian yang terjadi merupakan bagian dari pembaruan data agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penonaktifan PBI dilakukan dalam waktu relatif singkat. Kebijakan ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026, yang memerintahkan penonaktifan 11 juta peserta akibat pembaruan DTSEN. Aturan tersebut resmi berlaku pada 22 Januari 2026.
Dalam proses pemutakhiran data, sebanyak 11 juta peserta dinilai telah mengalami kenaikan desil, sehingga tidak lagi masuk kategori penerima PBI yang diperuntukkan bagi kelompok Desil 1–5 atau masyarakat miskin. Sepuluh hari setelah aturan diberlakukan, status mereka dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang memenuhi kriteria.
Minimnya sosialisasi kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Sejumlah pasien dilaporkan kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan secara mendadak.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD), Tony Richard Samosir, menyebut sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani pengobatan gratis karena status PBI mereka nonaktif. Kasus serupa terjadi di berbagai daerah, termasuk anak tiga tahun di Depok yang terhambat terapi tumbuh kembang, pasien gagal ginjal di Bekasi yang terlambat menjalani cuci darah, serta sejumlah lansia di Depok, Yogyakarta, dan daerah lain yang menunda kontrol kesehatan.
Sejumlah pakar kebijakan publik menilai polemik ini mencerminkan lemahnya komunikasi kebijakan pemerintah. Akademisi Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai persoalan utama bukan pada besaran iuran sebesar Rp 35.000, melainkan absennya mekanisme transisi dan pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat.
Pendapat serupa disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah. Ia menilai pemerintah seharusnya menyampaikan informasi secara terbuka sejak awal, sehingga masyarakat tidak mengetahui kebijakan tersebut melalui kasus penolakan layanan kesehatan.
Para ahli pun mendorong agar pemerintah memperbaiki komunikasi dan memastikan setiap perubahan kebijakan disosialisasikan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik.




