Status JKN Nonaktif Tak Jadi Alasan Penolakan, Pemerintah Tanggung Iuran Tiga Bulan

Status JKN Nonaktif Tak Jadi Alasan Penolakan, Pemerintah Tanggung Iuran Tiga Bulan

Pemerintah memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Rumah sakit diminta tidak menolak pasien dengan status nonaktif setidaknya selama tiga bulan ke depan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026), bahwa dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, sekitar 120.000 di antaranya merupakan pasien dengan penyakit katastropik. Mereka meliputi penderita gagal ginjal yang menjalani cuci darah, stroke, penyakit jantung, kanker, hingga talasemia.

Menurut Budi, pemerintah dan DPR telah menyepakati reaktivasi kepesertaan bagi 120.000 pasien tersebut melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dengan demikian, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan karena iurannya tetap ditanggung pemerintah.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor 539 Tahun 2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien JKN nonaktif yang membutuhkan perawatan medis. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar dan menjamin kesinambungan perawatan hingga kondisi pasien stabil.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk menanggung iuran 120.000 peserta PBI dengan penyakit katastropik tersebut selama tiga bulan. Perhitungannya, kebutuhan biaya sekitar Rp 5 miliar per bulan. Budi menilai jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan risiko kematian apabila layanan terhenti.

Reaktivasi kepesertaan dilakukan otomatis tanpa perlu pengurusan administrasi tambahan oleh peserta ke kantor desa maupun BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pemerintah juga menyoroti lonjakan jumlah peserta JKN nonaktif yang kini mencapai 63,1 juta orang, meningkat dari sebelumnya 49 juta. Kenaikan ini terjadi antara lain karena tunggakan iuran dan perpindahan status kepesertaan. Budi mengakui adanya potensi moral hazard, di mana sebagian peserta memilih menunggak iuran karena menunggu kebijakan penghapusan tunggakan.

Total piutang iuran saat ini mencapai Rp 26,47 triliun, dengan mayoritas berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Terkait hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu. Regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis, data peserta, serta sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan berbagai kanal pembayaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat pada kategori ekonomi desil 1 hingga desil 4. Peserta yang tergolong mampu tetap wajib melunasi kewajibannya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang selama ini disiplin membayar iuran. Ia menekankan pentingnya validitas data agar penghapusan tunggakan tidak memicu dampak moral hazard yang lebih luas.