Kubu Roy Suryo Hadirkan Ahli IT dalam Perkara Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Hadirkan Ahli IT dalam Perkara Ijazah Jokowi

JAKARTA – Leony Lidya dihadirkan oleh kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai ahli dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, Leony menyampaikan bahwa keahliannya di bidang software engineering, sistem informasi, dan knowledge management relevan untuk menganalisis polemik tersebut.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang akademik dan pengalaman profesionalnya dapat digunakan untuk memahami kontroversi terkait ijazah Jokowi yang pernah dipakai sebagai syarat pendaftaran di KPU. Leony juga mempertanyakan mengapa penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan timnya justru berujung pada proses hukum.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan berfokus pada skripsi dan ijazah Jokowi, termasuk lembar pengesahan serta detail teknis pada dokumen tersebut. Leony mengaku merupakan lulusan era 1980-an, satu periode dengan kelulusan Jokowi. Ia menyebut, pada masa itu penggunaan komputer masih berbasis DOS dengan perangkat pengolah kata tertentu.

Leony menilai wajar jika Rismon—yang juga meneliti dokumen tersebut—mencermati detail seperti jarak antarhuruf yang dinilai tidak lazim jika dihasilkan oleh mesin ketik manual maupun elektrik. Dengan pendekatan teknis dan penggunaan alat analisis tertentu, Rismon disebut mampu mengidentifikasi jenis huruf yang digunakan, yakni Times New Roman.

Lebih lanjut, Leony menyoroti kemungkinan adanya perbedaan pemahaman antara pihak pelapor, penyidik, dan peneliti terkait istilah “manipulasi.” Ia menegaskan bahwa dalam konteks keilmuan, istilah tersebut tidak selalu bermakna negatif. Sebagai contoh, dalam bidang rekayasa perangkat lunak, kata “rekayasa” merujuk pada proses sistematis berbasis teori, metode, dan alat tertentu untuk menghasilkan suatu produk.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan bahwa Leony juga akan memberikan pandangan terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008. Pasal tersebut mengatur tentang perusakan dan manipulasi dokumen atau informasi elektronik.

Refly menegaskan bahwa objek yang diteliti adalah salinan ijazah Jokowi dan tidak mengalami kerusakan. Ia menambahkan, kesimpulan yang disampaikan kliennya hanya sebatas penilaian mengenai keaslian atau autentisitas dokumen tersebut. Ia pun menilai penerapan Pasal 35 UU ITE dalam kasus ini kurang tepat, karena menurutnya tidak terdapat tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.