Skema Busuk Berjamaah Pemkab Meranti, M.Adil Pakai Orang Dekat Untuk Gratifikasi & Pencucian Uang ke Aset Bodong
PEKANBARU,- Mantan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021–2026, Muhammad Adil, didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.Rabu(16/7/2025).
Muhammad Adil disebut menerima aliran dana mencapai total 14 Miliar lebih dari berbagai pihak selama menjabat sebagai kepala daerah, dengan rincian gratifikasi dari sejumlah pengusaha, ASN, dan rekanan proyek sejak Maret 2021 hingga April 2023. Gratifikasi itu diterima di berbagai tempat, mulai dari rumah dinas Bupati, kantor DPRD, sejumlah lokasi di Pekanbaru, hingga di hotel dan kantor perbankan.
Beberapa pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa antara lain:
-
Suci Rahman alias Genjes: Rp3,82 miliar
-
Hambali Nanda Manurung: Rp464,2 juta
-
Harsono alias Aho: Rp1,5 miliar
-
Yang Delon: Rp1,2 miliar
-
Saryono: Rp1,5 miliar
-
Hendi Putra: Rp1,2 miliar
-
ASN Pemkab Meranti: Rp236,65 juta
-
Restu Prayogi: Rp320 juta
-
Rekanan proyek CSR Bank Riau: Rp210,075 juta
-
Para Pihak pemilik tanah (ganti rugi lahan): Rp4,68 miliar
Foto M.Adil terdakwa Pencucian Uang
Tak hanya menerima gratifikasi, Muhammad Adil juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp7,89 miliar, dengan membeli 62 bidang tanah dan 2 bangunan yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang yang digunakan untuk pembelian aset tersebut bersumber dari: Potongan 10% dari pencairan anggaran OPD TA 2022 dan 2023, Fee dari program Umrah di Bagian Kesra Setda Meranti, dan uanng gratifikasi jabatan.
Aset-aset tersebut dibeli menggunakan nama pribadi maupun nama orang lain, sebagai upaya untuk menyamarkan asal-usul dana yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Pada sidang kali ini jaksa dan hakim meminta dan memeriksa keterangan dari para saksi yang terdiri dari, Saryono yang merupakan seorang Dirut dari perusahaan kontraktor yang pernah menerima pekerjaan pembangunan jalan di Meranti, Masnani seorang tenaga honorer di Pemkab Meranti sekaligus asisten dari terdakwa M.Adil, Fadil Maulana seorang ajudan pribadi M.Adil dari kesatuan TNI, Fitria Nengsih yang saat itu menjabat sebagai Plt.Ka.BPKAD Meranti dan sekaligus istri dari terdakwa, M.Adil, dan terakhir Hambali Nanda Manurung yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Meranti.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, semakin menyeruak ke permukaan setelah berbagai pengakuan sejumlah saksi dan pihak terkait mengungkap aliran dana mencurigakan dalam sejumlah proyek infrastruktur.
Pengakuan Saryono selaku Direktur PT Putra Kreasi Multibuana, yang menyebut perusahaannya pernah mendapat proyek peningkatan jalan di Meranti. Meski pekerjaan telah selesai dan diakui sah melalui putusan Pengadilan Negeri, pembayaran baru terealisasi tahun 2022. Sisa pembayaran sebesar Rp7 miliar sempat tertahan dan belakangan diketahui dicairkan dengan adanya pemotongan senilai Rp1,5 miliar sebagai “fee” untuk Bupati Muhammad Adil melalui orang kepercayaannya, Sudarto.
Menurut Saryono, proses pencairan tersebut dikomunikasikan anak buahnya dengan Sudarto,sosok yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Bupati Adil. Saryono juga mengaku sempat menyampaikan kepada direkturnya, Herwanto, mengenai permintaan “pemotongan” dana sebagai kompensasi pembiayaan tunda proyek.
Pengakuan lainnya datang dari Masnani, Asisten Pribadi Muhammad Adil, yang juga tercatat sebagai honorer di Bagian Humas Pemkab Meranti. Ia mengaku beberapa kali menerima shopping bag (tas belanja) dari Mardiansyah, diduga berisi uang, yang kemudian diserahkan langsung kepada Adil di berbagai lokasi, termasuk di Novotel Pekanbaru dan rumah dinas Bupati di Selatpanjang. Masnani juga mengungkap bahwa adik Muhammad Adil, Qodri, pernah menggunakan identitas dan surat tanah miliknya untuk keperluan politik saat Pilkada.
Nama lain yang terseret adalah Fadil Maulana, seorang anggota TNI yang saat itu menjabat ajudan Bupati. Ia diduga berperan sebagai pengantar sejumlah paket mencurigakan berupa kardus dan tas dari Mardiansyah ke rumah dinas Bupati. Dalam pengakuannya, Fadil mengaku hanya menjalankan perintah Adil dan tak mengetahui isi paket.
Sementara itu, Fitria Nengsih, Plt.Kepala BPKAD Meranti yang juga disebut sebagai istri sah Muhammad Adil secara agama, mengaku diminta menyetorkan potongan 10 persen dari anggaran UP/GU (Uang Persediaan dan Ganti Uang). Ia juga menyerahkan dana perjalanan umrah 1,4 M kepada Adil untuk memenangkan jasa travel terkait dalam pekerjaan pemberangkatan umrah. Fitria juga beberapa kali diminta mengatur penyerahan paket dari Mardiansyah kepada Muhammad Adil, termasuk melibatkan ajudan pribadi.
Kasus ini terus didalami oleh aparat penegak hukum. Dengan semakin banyaknya pengakuan dan aliran dana mencurigakan yang melibatkan pejabat dan keluarga dekat, publik menanti langkah tegas dalam membongkar praktik korupsi berjamaah yang diduga terjadi selama masa jabatan Muhammad Adil di Kepulauan Meranti.
Reporter : Ishak




