Wawako Pekanbaru Benahi Pasar, Dorong Inovasi, dan Jaga Kebijakan Pajak Tetap Ramah Masyarakat
Pekanbaru,- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui berbagai langkah strategis. Mulai dari pengawasan alat ukur di pasar tradisional, penguatan inovasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dipastikan tidak memberatkan masyarakat.
Sebagai upaya melindungi konsumen dari potensi kecurangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengintensifkan kegiatan tera ulang alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya di pasar-pasar tradisional. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh timbangan pedagang sesuai standar metrologi dan tidak merugikan pembeli.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke sejumlah pasar untuk melakukan tera ulang, meskipun kegiatan tersebut belum dijadwalkan secara rutin.

“Kami sudah turun ke beberapa pasar tradisional. Memang belum terjadwal secara tetap, namun kami berharap para pedagang juga memiliki kesadaran untuk datang langsung melakukan tera ulang. Sosialisasi sudah kami lakukan, dan ini akan kita intensifkan lagi pada tahun 2026,” ujar Iwan, Selasa (16/12/2025).
Beberapa pasar yang telah dilakukan tera ulang antara lain Pasar Cik Puan dan Pasar Lima Puluh. Dalam pelaksanaannya, Disperindag masih menemukan timbangan pedagang yang tidak sesuai standar.
“Pasti ada yang tidak sesuai, biasanya bukan rusak, tetapi kalibrasinya yang bergeser. Itulah tugas kami untuk memastikan kembali akurasinya,” jelas mantan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut.
Selain turun ke lapangan, Disperindag juga mengimbau para pedagang agar secara mandiri melakukan tera ulang di UPT Metrologi Legal Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani. Layanan tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, Pemko Pekanbaru juga menaruh perhatian besar terhadap penguatan inovasi daerah. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa inovasi merupakan kunci utama peningkatan kinerja pemerintahan sekaligus percepatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Indeks Inovasi Daerah (IID) yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (16/12/2025).
“Inovasi daerah mencakup pembaruan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga bidang lain sesuai kewenangan daerah. Inovasi harus terus ditingkatkan, bukan hanya jumlahnya, tetapi juga kualitas dan dampaknya bagi masyarakat,” tegas Markarius.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6097 Tahun 2025, Kota Pekanbaru meraih skor Indeks Inovasi Daerah sebesar 59,13 dengan predikat inovatif. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai skor 68,34 dengan predikat sangat inovatif.
Penurunan tersebut dinilai akibat masih rendahnya partisipasi aktif OPD dalam melahirkan dan melaporkan inovasi. Sepanjang tahun 2025, hanya tercatat 88 inovasi dari 21 OPD yang berhasil dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Markarius mendorong setiap OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menciptakan minimal satu inovasi baru serta mendokumentasikannya dengan baik agar dapat dievaluasi dan dikembangkan lebih lanjut.
“Inovasi lahir dari permasalahan. Jika masalahnya banyak, seharusnya inovasinya juga semakin banyak. Kuncinya ada pada komitmen pimpinan dan seluruh jajaran,” ujarnya.
Selain penguatan inovasi dan perlindungan konsumen, Pemko Pekanbaru juga memastikan kebijakan penyesuaian NJOP yang tengah dibahas tidak akan berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pelaksana Harian Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan agar nilainya lebih mendekati harga pasar yang sebenarnya dan mencerminkan keadilan antarwilayah.
“Jika harga pasar tanah sudah Rp5 juta per meter persegi, sementara NJOP masih Rp3 juta, tentu perlu disesuaikan. Sebaliknya, jika harga pasar rendah namun NJOP tinggi, maka NJOP justru harus diturunkan,” jelasnya usai rapat teknis di Bapenda, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, Zulhelmi menegaskan bahwa penyesuaian NJOP tidak akan mempengaruhi besaran PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat. Pemko telah menyiapkan berbagai stimulus, termasuk diskon pajak, sebagai bentuk perlindungan bagi warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap dipertahankan.
“Prinsipnya, seluruh kebijakan ini kami jaga agar tetap adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya.




