Gunakan Parang Saat Hadapi Maling, Herman Kini Berhadapan dengan Hukum
Institusi Polri kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pria lanjut usia bernama Herman ditetapkan sebagai tersangka. Herman diduga melanggar aturan terkait penyalahgunaan senjata tajam saat berupaya mengejar pencuri di kebun kelapa miliknya di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi ketika Herman memergoki aksi pencurian di kebunnya. Dalam upaya menghentikan pelaku sekaligus melindungi diri dan hak miliknya, Herman membawa parang.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada laporan terhadap dirinya. Laporan itu kemudian diproses oleh pihak kepolisian. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, Herman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan senjata tajam.
Tak lama kemudian, aparat kepolisian mendatangi kediaman Herman dan melakukan penjemputan paksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor polisi.
Peristiwa penjemputan tersebut direkam oleh anggota keluarganya dan beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral itu, terdengar tangisan keluarga yang memohon keadilan. Mereka menyebut Herman sebagai korban yang mengalami kekerasan saat berhadapan dengan pelaku pencurian, namun kini justru berstatus tersangka.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum dalam penggunaan senjata tajam.
Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (16/2/2026), Hotman menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Herman. Ia meminta pihak keluarga untuk menghubungi timnya guna mendapatkan pendampingan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.




