Rakyat Jateng Usung Stop Bayar Pajak Usai Opsen PKB Berlaku saat Ekonomi Sulit
Warga Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai cukup signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh penerapan opsen PKB yang sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun lalu. Akibatnya, muncul seruan di media sosial untuk melakukan aksi setop bayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Di berbagai platform, sejumlah warganet menyampaikan keluhan terkait lonjakan pajak yang harus dibayarkan. Ada yang menyebut pajak sepeda motornya naik dari sekitar Rp130 ribu menjadi Rp170 ribu. Sementara itu, pajak mobil yang sebelumnya berada di kisaran Rp3 juta dilaporkan meningkat hingga mencapai Rp6 juta. Masyarakat menilai kenaikan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Berdasarkan penjelasan dari Bapenda Jawa Tengah melalui media sosial resminya, besaran PKB di wilayah tersebut dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka tersebut terdiri atas tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan tambahan opsen sebesar 66 persen. Secara keseluruhan, kenaikan pajak akibat opsen ini diperkirakan sekitar 16 persen.
Dana opsen yang dibayarkan pemilik kendaraan akan langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah menyebutkan bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jembatan, peningkatan layanan publik, serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026 dibandingkan tahun 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa kebijakan opsen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pajak Daerah. Jika sebelumnya sistem pembagian dilakukan melalui mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota, kini melalui opsen, pajak yang dibayarkan masyarakat langsung disetorkan oleh Samsat ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pun mendorong daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.




