Ayah Nelayan Minta Keadilan, Anak Dituntut Mati di Kasus 2 Ton Sabu ada Kejanggalan
Batam – Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Fandi Ramadhan (26), menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 5 Februari 2025 menuntut Fandi dengan pidana mati. Dalam dakwaan primair, Fandi disebut melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Singkat
Ayah Fandi, Sulaiman (51), menyatakan anaknya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya. Menurutnya, Fandi merupakan lulusan sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 dan sempat bekerja membantu orang tua serta bekerja di beberapa daerah dengan gaji terbatas.
Karena kebutuhan ekonomi keluarga, Fandi mencari pekerjaan dengan penghasilan lebih besar dan akhirnya menerima tawaran bekerja di kapal asing berbendera Thailand dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS per bulan. Ia berangkat pada Mei 2025 dengan biaya akomodasi yang ditanggung pihak perekrut.
Setibanya di Thailand, Fandi disebut sempat menunggu sekitar 10 hari di hotel sebelum diberangkatkan ke kapal tanker menggunakan speedboat. Di tengah perjalanan laut, terjadi proses bongkar muat barang ke kapal. Fandi disebut sempat menaruh curiga terhadap muatan tersebut dan meminta kapten kapal memastikan isinya. Namun, menurut keterangan keluarga, permintaan itu tidak direspons secara serius.
Penangkapan di Perairan Karimun
Kapal tersebut kemudian berlayar menuju Indonesia dan ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam jumlah besar di kapal tersebut.
Sulaiman menegaskan anaknya tidak terlibat dan tidak mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut narkoba. Ia dan istrinya harus bolak-balik dari Medan ke Batam untuk mengikuti proses persidangan, meski kondisi ekonomi keluarga sangat terbatas. Sebagai nelayan, Sulaiman mengaku hanya berpenghasilan sekitar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per hari.
Kesedihan keluarga memuncak saat mendengar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Sulaiman mengaku tidak dapat menghadiri sidang tuntutan karena keterbatasan biaya. Ia berharap ada keadilan bagi anaknya dan meminta agar perkara tersebut diselidiki secara menyeluruh.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.




