Korupsi Distribusi Semen Rugikan Negara Rp 74,3 M, 2 Eks Pejabat PT Semen Baturaja Ditahan

Korupsi Distribusi Semen Rugikan Negara Rp 74,3 M, 2 Eks Pejabat PT Semen Baturaja Ditahan

PalembangKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua mantan pejabat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pada Kamis (19/2/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan Direktur Utama PT KMM berinisial DJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dua tersangka yang kini ditahan yakni MJ, yang menjabat Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2019–Maret 2022, serta DP, Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019. Keduanya sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026,” ujar Ketut.

Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani masa penahanan awal.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen. Dalam upaya tersebut, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang direncanakan menjadi jaringan distribusi semen curah.

Selain itu, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU—anak usaha PT Semen Baturaja—diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat dialihkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi administrasi maupun evaluasi teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut dinilai melanggar SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut serta beberapa kali melakukan penjadwalan ulang piutang agar plafon tetap terbuka. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sedikitnya Rp74.375.737.624. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.