Uang Rakyat Diam-diam Masuk Rekening Keluarga & Dibelanjakan Barang Branded, Terstrukturnya Dana Haram Pejabat Pekanbaru

Uang Rakyat Diam-diam Masuk Rekening Keluarga & Dibelanjakan Barang Branded, Terstrukturnya Dana Haram Pejabat Pekanbaru

Uang Rakyat Diam-diam Masuk Rekening Keluarga & Dibelanjakan Barang Branded, Terstrukturnya Dana Haram Pejabat Pekanbaru

PEKANBARU,-Pj Wali Kota Pekanbaru 2024, Risnandar Mahiwa, didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar. Ia disebut menikmati pemotongan dana GU dan TU APBD 2024 serta menerima uang dan barang mewah dari ASN. Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution turut didakwa menerima lebih dari Rp3,6 miliar. Sementara itu, Novin Karmila, Plt. Kabag Umum Setda, diduga menjadi koordinator skema pemotongan dana hampir Rp9 miliar dan menerima bagian pribadi Rp2 miliar lebih serta gratifikasi Rp300 juta.Selasa(8/7/2025).

Aliran Dana dari BPKAD untuk Pejabat 

Kesaksian dari salah satu pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan di balik dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kepala Daerah dan Pejabat Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, serta Novin Karmila.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, saksi yang merupakan staf BPKAD membeberkan adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 10 persen yang diduga kuat disetorkan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pj Walikota dan Sekda.

"Benar, pemotongan 10 persen itu dilakukan atas arahan yang tidak tertulis. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan, termasuk untuk kebutuhan pribadi pejabat," ungkap saksi.

Menurut keterangan, dana tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak masuk dalam pos anggaran resmi, melainkan berasal dari alokasi kegiatan-kegiatan tertentu yang dipotong secara sistematis.

Ka.BPKAD Pekanbaru, Yulianis

Saksi juga menyebut nama-nama pejabat yang disebut menerima uang tersebut, termasuk Indra Pomi yang disebut menerima dana dalam rentang waktu bulan Juni hingga November 2024, dengan total mencapai Rp120 juta. Dana itu, menurut saksi, diantar langsung oleh ajudan maupun staf bagian umum atas perintah atasan.

Lebih lanjut, terungkap pula bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam rencana kerja resmi, seperti pengadaan konsumsi hingga urusan pribadi pejabat. Salah satu sumber menyebut adanya permintaan dana untuk kegiatan keagamaan, namun ternyata digunakan untuk kepentingan internal pejabat.

Jaksa Penuntut Umum turut mengonfirmasi adanya keterlibatan pejabat bagian umum yang ikut menyusun strategi pengalihan dana di luar anggaran resmi. Dalam sidang, disebut pula bahwa proses distribusi dana dilakukan secara diam-diam dan tidak seluruh pegawai memahami asal-usul atau legalitas dana tersebut. Jaksa menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran sistemik dan kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tidak sah ini.

Baca juga : Anggaran Fiktif menuju Dompet Pejabat Pemko Pekanbaru

Tabungan Keluarga, Barang-barang Branded Bersumber dari Uang tak Jelas

Kemudian saksi keluarga dari Nugroho Adi Triputranto alias Untung, ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar hingga Rp1 miliar yang disimpan dalam koper dan sempat dibawa ke rumah pribadi saksi. Dana tersebut diduga berasal dari perjalanan dinas fiktif dan sumber-sumber tidak sah lainnya. Saksi mengaku diminta suaminya untuk mengambil uang di Bandara Soekarno-Hatta, meski tidak diberi tahu secara pasti jumlah maupun tujuan uang tersebut.

“Suami saya hanya bilang ambil koper, saya tidak tahu isinya. Dia tidak pernah cerita lebih lanjut,” ujar saksi di persidangan.

Barang bukti berupa koper berisi uang tunai dan dokumen keuangan ditampilkan dalam persidangan. Majelis hakim juga menunjukkan bukti transaksi tabungan rencana atas nama anak saksi, yang diketahui menerima setoran besar mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang tersebut berasal dari pengumpulan harian oleh Untung, yang mengklaimnya sebagai uang perjalanan dinas. Namun, saat dikonfirmasi, saksi tidak mengetahui secara rinci soal kegiatan dinas suaminya yang bisa menghasilkan dana sebesar itu.

“Kalau benar dari perjalanan dinas, tidak mungkin sampai ratusan juta. Ini patut diduga bukan dana resmi,” ujar salah satu jaksa.

Selain itu, terungkap pula bahwa Untung sempat menyampaikan niat membeli rumah dan memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak lain, diduga atas perintah pejabat tertentu. Komunikasi via pesan instan yang dibuka di persidangan menguatkan dugaan aliran uang senyap yang melibatkan beberapa nama, termasuk terdakwa Indra Pomi dan Novin Karmila.

Penyidik KPK sebelumnya telah menyita koper berisi uang Rp1 miliar, serta barang-barang mewah seperti tas branded dan perhiasan senilai puluhan juta rupiah, yang diduga dibeli dari dana hasil korupsi.

Terdakwa Korupsi Pekanbaru,Novin Karmila

Reporter: Grace